REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS. Sejauh ini, korban dugaan pelecehan bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
"Sesuai hasil koordinasi terakhir dengan jaksa, bahwa kami diminta melakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (6/12/2024).
Ia mengungkapkan pihaknya mengagendakan rekonstruksi kasus tersebut bersama pihak kejaksaan pada Rabu (11/12/2024). "Insya Allah kalau enggak ada perubahan, Rabu di TKP, karena Senin dan Selasa, kami masih terima tim dari pusat untuk evaluasi dan asistensi pekerjaan kami atas penanganan kasus ini," ujarnya.
Untuk TKP yang dimaksud, tidak dijelaskan oleh Syarif, termasuk menghadirkan tersangka dan korban di TKP. Namun, dari proses penyidikan terungkap ada dua TKP yang menjadi rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual ini. TKP pertama, di salah satu taman kota dan TKP kedua di lokasi penginapan. Kedua TKP berada di Kota Mataram.