Selasa 10 Dec 2024 13:11 WIB

Dituntut 12 Tahun, Ini Pertimbangan Memberatkan untuk Terdakwa Kasus Timah Harvey Moeis

JPU juga menuntut Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Suami aktris Sandra Dewi tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Baca Juga

Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. JPU turut menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Dengan demikian, menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp 210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan. Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement