Rabu 11 Dec 2024 14:36 WIB

Saling Dorong dan Panjat Pagar Warnai Demo Tuntut Kenaikan UMK di Indramayu

Alasan tuntutan para buruh tersebut karena UMK saat ini tidak sesuai kenaikan PPN

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Massa Gas Bumi menggelar demo menuntut kenaikan UMK 2025, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Rabu (11/12/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Massa Gas Bumi menggelar demo menuntut kenaikan UMK 2025, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Rabu (11/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Demo menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 dilakukan massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas Indramayu (Gas Bumi), Rabu (11/12/2024). Aksi itu digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.

Aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa pun tak terhindarkan. Hal itu disebabkan oleh massa aksi yang memaksa masuk ke dalam kantor untuk menemui perwakilan dari Disnaker Indramayu. Petugas kepolisian yang berjaga pun berusaha menghalanginya.

Baca Juga

Mendapat penghadangan dari petugas, sejumlah massa bahkan memaksa memanjat pagar Disnaker Indramayu dan memasang spanduk bertulisan tuntutan dari para massa aksi.

Ada sejumlah tuntutan yang tertulis dalam spanduk yang dibawa oleh massa. Yakni, naikkan UMK 2025 Kabupaten Indramayu sebesar 20 – 30 persen, dan berlakukan upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen. Selain itu, massa juga menolak kenaikan PPN 12 persen serta mencabut program Tapera.

‘’Kami menuntut agar segera dilakukan sidang (penentuan) upah minimun sektoral Kabupaten Indramayu. Sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja belum ada kabar terkait kapan sidang itu akan dilakukan,’’ ujar koordinator aksi, Hadi Haris Kiandi.

Sebelumnya, besaran upah minimum sektoral sekitar Rp 4.150.000. ‘’Kami melalui wadah Gabungan Serikat Buruh Migas Indonesia Indramayu meminta agar upah minuman sektoral naik sebesar 25 sampai 30 persen,’’ katanya.

Hadi menjelaskan, alasan tuntutan para buruh tersebut karena UMK saat ini tidak sesuai dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). ‘’Kenapa kami meminta kenaikan sebesar 20 sampai 30 persen? Ya karena naiknya 6,5 persen (UMK) itu tidak sesuai dengan adanya kenaikan PPN. Nanti (upah) dipotong-potong untuk masalah itu, makanya kita menolak terkait keputusan presiden yang kemarin dikeluarkan oleh menteri sebesar 6,5 persen,’’ paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa sedang menggelar audensi dengan pihak Disnaker Kabupaten Indramayu. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement