Senin 16 Dec 2024 21:39 WIB

Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Ditahan Polisi

Polisi menangkap anak bos toko roti di daerah Sukabumi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.
Foto: Istimewa
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan GSH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD, Senin (16/12/2024). Anak bos toko roti itu pun harus menjalani penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang dilakukan korban pada 18 Oktober 2024. Ketika itu, korban melaporkan telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari tersangka di toko roti tempatnya bekerja pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga

"Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban karena dianiaya oleh tersangka, dalam hal ini GSH, dan pelapornya bernama saudari DAD," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin malam.

Ia menegaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Penyelidikan itu diklaim dilakukan sesuai tahapan yang berlaku, yaitu dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.

Setelah dilakukan klarifikasi, Nicolas menambahkan, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang terjadi. Pasalnya, kasus itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum.

"Jadi karena itulah penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidana, sehingga dinaikan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Setelah tahap penyidikan penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah itu, polisi melakukan pengangkapan terhadap tersangka pada Senin dini hari di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Perkara tersebut sudah dikelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di BAP sebagai tersangka. Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas.

Ia menyebutkan, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement