Selasa 17 Dec 2024 07:42 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di Kuningan Sampai Meninggal

Warga awalnya mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga menjemput ajalnya.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Senen, RT 9 RW 3, Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Senin (16/12/2024). Korban yang bernama Idah Carki (59 tahun), meninggal bersimbah darah di rumahnya akibat dianiaya oleh anaknya, Supriatna (35).

Baca Juga

Kepala Desa Cipakem, Uci Sanusi, menjelaskan, warga awalnya mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban. Warga pun bergegas mendatangi rumah korban.

Namun, pintu rumah milik korban dikuci dari dalam. Akibatnya, warga tidak bisa masuk. "Akhirnya (pintu) didobrak oleh warga," kata Uci kepada wartawan.

Saat pintu terbuka, pelaku yang juga anak korban, keluar dari rumah dengan memegang kain bersimpah darah. Warga kemudian mengamankannya dan membawanya ke balai desa.

Warga sempat tidak berani masuk ke dalam rumah korban. Namun dari luar, terlihat korban sudah tergeletak di lantai rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Menurut Uci, di sekitar korban terlihat ada semacam ulekan. Benda tumpul itulah yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Uci menyatakan, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus itupun kini ditangani oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyebut, jajarannya sedang menangani kasus anak bunuh ibu kandung, "Betul. Sementara perkara sedang ditangani Sat Reskrim Polres Kuningan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement