REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai, pemerintah tak bisa menghindar dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Namun, pemerintah dinilai perlu menentukan barang-barang apa saja yang akan mengalami kenaikan PPN.
Eddy mengatakan, pemerintah perlu membuat daftar barang yang akan mengalami kenaikan PPN. Dengan begitu, masyarakat akan tahu secara detail barang-barang yang akan mengalami kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Saya kira itu mungkin pertanyaan yang harus diajukan kepada pemerintah," kata mantan sekjen DPP PAN tersebut ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah memperluas daftar barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Eddy menjelaskan, pemerintah perlu juga mengkaji barang-barang kebutuhan pokok yang merupakan produk dalam negeri agar tidak dikenakan PPN 12 persen. Apalagi, jika komponen barang-barang itu berasal dari dalam negeri, diproduksi di dalam negeri, dan menggunakan tenaga kerja lokal.
"Saya pikir akan sangat layak untuk dipertimbangkan tetap tidak berubah PPN-nya," ujar Eddy.
Kendati demikian, hal itu merupakan kewenangan pemerintah untuk menentukannya. Pasalnya, terdapat banyak barang yang harus ditentukan satu per satu oleh pemerintah jika ingin membuat daftar.
"Jadi saya kira pemerintah juga nanti harus membuat pengkategorian yang lebih rinci lagi, agar masyarakat bisa mengetahui ketika saya mau beli produk ini. Apakah membayar PPN yang lama atau PPN yang 12 persen yang akan datang," kata Eddy.