Kamis 02 Jan 2025 10:18 WIB

Ragam Pendapat Ulama tentang Puasa Rajab: Dari Sunah Hingga Bid'ah

Ada fatwa dari ulama kontemporer yang menyatakan, puasa Rajab hukumnya bid'ah.

Puasa Rajab.
Foto: republika
Puasa Rajab.

REPUBLIKA.CO.ID, Rajab menjadi salah satu bulan haram dalam Islam. Pada bulan ini, banyak Muslim yang melakukan ibadah puasa sunah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang puasa sunah di bulan Rajab, ada yang menyunahkan dan ada juga yang melarangnya.

Semua ulama empat madzhab dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh. Yang terjadi perbedaan pendapat adalah terkait berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Khilafiyah yang terjadi berkisar antara hukum sunah dengan makruh, bukan haram.

Baca Juga

Pendapat Mazhab Hanafi

Para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah perkara yang disukai. Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya. (Syarh Fath Al Qadir, 2/391) 

Sedangkan dalam buku kumpulan fatwa-fatwa dari madzhab Hanafi, al-Fatawa al-Hindiyyah dijelaskan:

في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه

 

Macam-macam puasa yang disunahkan adalah banyak macamnya. "Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga puasa bulan Sya'ban dan hari Asyura."

Pendapat Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat mengenai kesunnahan puasa di bulan Rajab secara mutlak, meski dengan sebulan penuh. Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya’ban.

Ad Dardir menyatakan bahwasannya disunahkan puasa bulan Muharram, Rajab dan Sya’ban, demikian juga di empat bulan haram yang di mana paling utama adalah Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. (Syarh Ad Dardir ‘ala Khalil, 1/513)

Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunahkan, al-Kharsyi berkata:

(والمحرم ورجب وشعبان ) يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم )

 

“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” 

Maksudnya adalah bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

 

sumber : Pusat Data Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement