REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui sudah tahu sosok di balik pagar laut di Bekasi. Pagar laut di Bekasi tersebut viral usai adanya kasus pagar laut di Tangerang yang sampai sekarang belum dipastikan siapa pemiliknya.
“Yang (pagar laut) Bekasi itu pemiliknya kita sudah ketahui,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan sosok di balik pagar laut Bekasi secara rinci. Ia mengeklaim jika tindakan KKP juga bukan akibat viralnya pagar tersebut.
“Kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum,” katanya.
“Pemiliknya kita tahu ini, beda nih (dengan pagar laut Tangerang). Jadi pemiliknya kita tahu, tapi saya nggak bisa sebut siapa pemiliknya,” katanya menambahkan.
Doni menjelaskan jika pagar laut Bekasi diindikasikan melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin KKPRL,” katanya.
Pihaknya menjelaskan indikasi penyalahgunaan berani menggunakan pagar laut karena memiliki KKPRL darat. Namun, setelah ditelisik KKP ternyata daerah tersebut laut, bukan darat.
“Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu nggak pernah darat, daerah laut. Jadi kalau di laut dia harus punya KKPRL,” katanya.
KKP bahkan mengakui telah mengetahui soal tujuan pagar laut Bekasi. Namun, karena masih proses penyelidikan pihaknya tak bisa membeberkan secara rinci.
“Sudah. Ini lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semua. Kan orang ini kita sudah kirimi surat. Dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka, kita mendahului,” katanya.
Sebelumnya, Pagar laut terbuat dari bambu ternyata tak hanya ada di Tangerang, tetapi juga ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyegel adanya pagar di perairan Bekasi, Jawa Barat, bila tidak memiliki izin dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025), menegaskan pihaknya siap melakukan penyegelan terhadap pagar di laut yang jika tidak memiliki PKKPRL tersebut. "Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel," ujarnya.
Ipunk, sapaan akrab Pung, mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lapangan, guna mengecek informasi pemagaran di wilayah perairan Bekasi itu. Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemagaran di perairan Bekasi tersebut, namun pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan.
Pagar laut di Tangerang
Lihat postingan ini di Instagram