Jumat 07 Feb 2025 04:52 WIB

Tegas! Munas Alim Ulama NU Haramkan Kepemilikan Laut

NU berpendapat negara tak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 membahas tentang hukum kepemilikan laut. Berdasarkan kajian dalam forum tertinggi setelah muktamar ini, ulama dan kiai NU mengharamkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi. 

"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," ujar Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Hal tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang apakah laut dapat dimiliki individu atau korporasi. Pertanyaan lanjutannya adalah bolehkah negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi?

Karena jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga sama."Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ucap Rais Syuriyah PBNU ini.

photo
Suasana pembongkaran pagar laut oleh TNI AL bersama warga di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025). - (Edwin Dwi Putranto/Republika)

Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Masalah ini dibolehkan oleh ulama NU, bahkan dihukumi fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. 

Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah. NU juga mengulas aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Sementara itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement