Kamis 13 Feb 2025 19:49 WIB

Kena Pemangkasan Anggaran, Perlindungan Saksi di LPSK Terdampak 

LPSK akan melakukan penghematan perjalanan dinas.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah rekonstruksi efisiensi pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2025 menjadi Rp 107 miliar. Anggaran tersebut dipangkas dari penetapan sebesar Rp 122,22 miliar dari pemberitahuan semula sebesar Rp 144,5 miliar. 

“Total pagu anggaran LPSK tahun 2025 setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp107,69 miliar,” kata Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga

Achmadi menjelaskan pagu efektif LPSK tahun anggaran 2025 sebesar Rp107,69 miliar akan dialokasikan untuk dua program utama. Diantaranya Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar.

Lebih detail, Achmadi mengatakan bahwa anggaran program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 32,78 miliar, kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp 9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp 23,18 miliar.

Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp 73,66 miliar.

“Rinciannya, belanja gaji sebesar Rp 41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp 29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp 2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp 1,18 miliar,” jelas Achmadi.

Sisa anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 1,25 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa DPR RI mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. DPR menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK.

Willy berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja mereka, termasuk LPSK.

Meskipun mengalami efisiensi anggaran, Achmadi menegaskan bahwa LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban. Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement