Rabu 19 Feb 2025 12:26 WIB

Solusi Damai Isu Carok di DIY Usai Sultan Bertitah

Sultan mengeluarkan titah untuk mendinginkan suasana.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tugu Yogyakarta. Biang kerok munculnya surat terbuka tantangan carok dari warga Madura kepada warga Papua karena beberapa oknum warga Papua mengambil barang di Warung Maruda tetapi tidak bayar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tugu Yogyakarta. Biang kerok munculnya surat terbuka tantangan carok dari warga Madura kepada warga Papua karena beberapa oknum warga Papua mengambil barang di Warung Maruda tetapi tidak bayar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta sempat mencekam dengan beredarnya surat tantangan dari etnis Madura kepada etnis Papua untuk menerima tantangan carok. Beredarnya surat tersebut membuat suasana di Yogyakarta kurang kondusif hingga kepolisian harus meningkatkan pengamanan menyusul adanya ketegangan antara masyarakat Madura dan masyarakat Papua di DIY.

Dari surat yang beredar, dikatakan sudah terjadi puluhan kali kasus yang tidak mengenakan dilakukan masyarakat Papua di Yogyakarta terhadap masyarakat Madura. Seperti mengambil barang di toko kelontong milik masyarakat Madura namun tidak dibayar, bahkan melakukan perusakan tempat usaha. Inilah yang menjadi akar masalah munculnya tantangan carok.

Baca Juga

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, konflik yang terjadi sebenarnya bukan merupakan konflik etnis. Namun, konflik tersebut merupakan konflik individu.

“Ini bukan persoalan etnis, ini persoalan individu melakukan perbuatan pidana,” kata Suwondo mendampingi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono usai menerima audiensi Komunitas Madura Yogyakarta (KMY) di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/2/2025).

Suwondo menyebut, pihaknya akan lebih meningkatkan pengamanan melalui metode patroli dan preventif guna mencegah terjadinya peristiwa pidana. Pihaknya juga sudah merancang akan menerapkan patroli dari mulai Babinsa, Polsek dan Koramil, lalu Polres, dan lapis Polda dengan sistem yang diubah.

Dikatakan, patroli akan bersifat stasioner, misalnya dengan makan di warung kelontong, atau duduk di warmindo. Jika mengharuskan adanya penegakan hukum, maka pihaknya dan jajaran akan melakukan penegakan sesuai rasa keadilan dari semua.

Suwondo mengatakan, di 2025 ini Polda DIY sudah menindak oknum dari tiga kejadian pidana yang menimpa warung Madura. Bahkan, dari kejadian yang ditindak tanpa adanya laporan dari masyarakat, namun dari pantauan yang dilakukan.

“Beberapa kejadian tanpa laporan masyarakat sudah kami proses. Kejadian terakhir ini juga sudah kami proses. Kita mencoba terus responsif terhadap masyarakat,” ucap Suwondo.

Kabar tantangan carok itu pun sampai ke telingan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan pun menerima audiensi dari Komunitas Madura Yogyakarta (KMY) untuk meredam ketegangan dan menghindari terjadinya konflik lebih lanjut antar dua kelompok masyarakat tersebut. Pertemuan dilakukan di Komplek Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (12/2/2025) kemarin secara tertutup.  

Sultan menuturkan, masalah yang berkembang antara masyarakat Madura dan Papua di DIY telah melalui beberapa pertemuan. Pertemuan dilakukan baik antara forkopimda maupun perwakilan masyarakat.

Bahkan, Sultan juga menyebut dirinya telah menerima laporan hasil pertemuan tersebut. “Kami sudah berproses rapat dari satu tempat ke tempat lain. Semua unsur yang berkait itu sudah melakukan jalur-jalur pertemuan-pertemuan. Kesimpulannya sudah ada, ya, dari surat, dari pimpinan Madura juga punya, hasil rapat-rapat bersama forkopimda dan perwakilan, mereka juga sudah berproses semua," kata Sultan.

Sultan menyebut, sudah ada dua keputusan penting sebagai langkah jangka pendek untuk meredakan situasi. Pertama, Sultan meminta agar warung-warung di Yogyakarta mencantumkan tulisan "bayar tunai" dalam transaksi jual beli.

Selain itu, kata Sultan, juga tidak perlu ada tulisan “Boleh Berbelanja Selain Papua” yang dipampang di warung-warung Madura. "Kesimpulannya dari semua itu tadi hanya dua. Kesimpulan untuk jangka pendek yaitu warung itu punya tulisan bayar tunai, gitu. Perkara mau dibantu gratis, nah itu urusannya individu-individu. Tapi dengan tunai itu secara hukum punya posisi, gitu, bayar tunai, gitu,” jelas Sultan.

Kedua, Sultan meminta agar pihak berwenang memproses hukum setiap tindakan pemaksaan atau kekerasan yang terjadi. Dengan langkah ini, katanya, diharapkan dapat meredam dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Kalau terjadi pemaksaan dan sebagainya, kami minta proses hukum, ya kan, konsisten. Supaya dengan begitu kondisi itu menurun, ya, tidak terjadi lagi, ya. Itu saja keputusannya yang bisa dilakukan segera, gitu loh. Untuk mendinginkan suasana kesalahpahaman, itu," ungkap Sultan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement