REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengharapkan pemerintah dapat mengubah Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Kita berharap Undang-Undang Haji yang akan kita bentuk nanti, Kementerian/Badan Penyelenggara Haji, kita usulkan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah," kata Muhamin Iskandar saat memberikan pidato kunci dalam Diskusi Publik yang digelar DPP PKB mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, pengubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu merupakan wujud revolusi dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Tanah Air. Dengan menjadi kementerian, kata dia, manajemen pengelolaan haji dapat menjadi lebih baik."Harusnya jadi menteri garis miring kepala badan, sehingga di bawah pengelolaan manajemen kementerian," ujar Muhaimin Iskandar.
Berikutnya Muhaimin juga menyoroti manajemen haji termasuk hal yang rumit. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan ekosistem penyelenggaraan haji yang terintegrasi, sinergis, saling memberikan penghormatan dan kontribusi, demokratis, adil, dan amanah.
"Amanah ini penting, karena kita memahami betul bahwa pelaksanaan yang setiap tahun kita jalankan selalu menelan korban. Sudah haji, haji lagi. Pasti ada persoalan yang sebetulnya terulang-ulang," ujar Muhaimin.