Jumat 07 Mar 2025 12:38 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Digerebek Polisi Sedang Pesta Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi (memegang microphone) Diharikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Cimahi pada Jumat (7/3/2025). Dia Bersama Kedua Temannya Ditangkap Polisi karena Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.
Foto: Ferry Bangkit
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi (memegang microphone) Diharikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Cimahi pada Jumat (7/3/2025). Dia Bersama Kedua Temannya Ditangkap Polisi karena Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS) digerebek polisi ketika sedang menggunakan narkotika jenis shabu. RNFS, saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Riza dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Jumat (7/3/2025) bersama kedua temannya Taupan Yowono dan Rian Irawan. "Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNFS)," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Baca Juga

Ketika digerebek, Riza bersama rekan-rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap atau bong. "Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu," kata Tri.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Bawaslu KBB berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Yakni Sidik Permana sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir. Mereka merupakan paman dan keponakan. "Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram," kata Tri.

Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement