Rabu 12 Mar 2025 14:42 WIB

Nasib MinyaKita tak Sesuai Takaran, Begini Kata Pemerintah

Warga menemukan banyak Minyakita tak sesuai takaran.

Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata (kanan) menuangkan Minyakita kemasan pouch ke dalam gelas ukur saat melakukan sidak terhadap ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di gudang distributor Minyakita di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/3/2025). Satgas pangan Polresta Samarinda melakukan sidak ke gudang distributor dan pengecer sebagai tanggapan terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan perbedaan isi minyak goreng dengan label yang tertera pada kemasan.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata (kanan) menuangkan Minyakita kemasan pouch ke dalam gelas ukur saat melakukan sidak terhadap ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di gudang distributor Minyakita di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/3/2025). Satgas pangan Polresta Samarinda melakukan sidak ke gudang distributor dan pengecer sebagai tanggapan terhadap keresahan masyarakat terkait dugaan perbedaan isi minyak goreng dengan label yang tertera pada kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

Lebih lanjut, Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement