REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum perawat, DS (41), sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap pasien anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi saat korban yang berusia 16 tahun dirawat di RS Pertamina Klayan Cirebon pada akhir Desember 2024 lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan. “Terlapor yakni DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Eko, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit. Yakni, dalam rentang waktu 23 – 25 Desember 2024. Adapun modusnya, tersangka mengganti infus korban. Tersangka memanfaatkan situasi di saat korban tidak dijaga oleh keluarganya dan suasana di sekitar ruang perawatan yang sepi.
Kasus yang terjadi pada Desember 2024 itu baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Hal itu setelah korban, yang mengalami disabilitas, baru menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya pada akhir April 2025.
Eko mengatakan, sebelum dilaporkan ke polisi, dilakukan terlebih dahulu mediasi oleh pihak rumah sakit dengan mempertemukan tersangka maupun korban dan ibu korban. Namun karena hasil mediasi yang buntu, ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Eko menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya berupa kaos, celana dan pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian maupun hasil visum terhadap korban. Selain itu, barang bukti penting lain yang diamankan adalah dokumen jadwal piket tersangka sebagai perawat saat kasus itu terjadi, yang sudah disinkronkan dengan semua alat bukti dan keterangan saksi lainnya. “Yang kita periksa ada 24 saksi dan 15 dokumen,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelimpahan di Kejaksaan (P21)," katanya.