REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat baru eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (23/5/2025), yang digelar secara tertutup. Dalam pelantikan yang diikuti secara daring di kanal Youtube resmi Kemenkeu, Sri Mulyani mengingatkan, jabatan yang diemban bukan sekadar administratif, melainkan amanah besar untuk menjaga keuangan negara di tengah situasi global yang kian kompleks.
"22 pejabat yang dipercaya Presiden Prabowo pada hari ini telah dilantik di lingkungan Kemenkeu. Kemenkeu adalah sebuah kementerian yang memiliki mandat yang penting dan luas di dalam pengelolaan negara," kata Sri. Di antara yang mendapat sorotan adalah pelantikan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dari Askolani kepada Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama.
Pelantikan Djaka sempat mendapat sorotan lantaran pihak Istana dan Mabes TNI tidak segera menjawab spekulasi di publik. Ternyata, saat prosesi pelantikan, Djaka sudah berstatus sebagai purnawirawan TNI. Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Dirjen Bea Cukai.
Meski begitu, publik sepertinya tidak menyadari jika Djaka sebenarnya 'turun' pangkat dengan menjadi dirjen. Di kementerian dan lembaga, secara struktural posisi irjen maupun sestama lebih tinggi daripada dirjen.
Abiturien Akademi Militer (Akmil) 1990 ini sebenarnya sudah menduduki posisi di atas dirjen ketika aktif berdinas di militer. Dia menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemenhan) dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN). Kedua jabatan itu diduduki Djaka pada 2024.
Irjen Kemenhan adalah posisi nomor empat di Kemenhan, setelah menhan, wamenhan, dan sekjen Kemenhan. Adapun Sestama BIN merupakan jabatan ketiga setelah kepala dan wakil kepala BIN. Kini, ia 'turun kelas' menjadi dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, tidak ada aturan yang dilanggar soal pelantikan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Prasetyo menjelaskan, Djaka sudah mengundurkan diri alias pensiun dini dari dinas militer sebelum pelantikan.
"Kalau secara peraturan perundang-undangan beliau harus mengundurkan diri sebelum menjalankan penugasan. Ini kan sifatnya kan penugasan. Beliau sudah mengundurkan diri, secara peraturan perundang-undangan sudah tidak ada yang dilanggar," kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani telah mencari beberapa figur yang dianggap sanggup menjalankan tugas tersebut. Adapun keputusan akhir jatuh kepada Djaka Budhi.
"Calonnya kan ada beberapa yang kita asesmenkan. Kemudian ini bukan istilahnya calon terakhir, tidak. Beliau lah yang kemudian jatuh menjalankan tugas dari Bapak Presiden," kata Prasetyo.