REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menekankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan asas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi. Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga disinggung oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada kesempatan yang sama.
"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Asas keluarga, azas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," kata Prabowo di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
Menurut Kepala Negara, asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal. Presiden mengatakan bahwa jika pada masa ekonomi neoliberal, segelintir orang terutama pada masyarakat kelas atas akan bertambah kaya, dan kekayaan itu lama-kelamaan akan "menetes" atau menurun pada masyarakat kelas bawah.
"Di masa neoliberal ini menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener," kata Prabowo seraya berkelakar.
Sambutan Prabowo itu pun langsung disambut oleh sorak sorai hadirin, seraya mengamini pernyataan itu. Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, serta tidak ada kemiskinan dan kelaparan.