Sabtu 26 Jul 2025 18:46 WIB

Pertukaran Data dengan AS, Menteri HAM Pigai: Berdasarkan Hukum Indonesia

Menteri HAM Yakin Pertukaran Data dengan AS tak Langgar HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Natalius Pigai.
Foto: Republika/Prayogi
Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dengan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan HAM. Hal itu tercantum dalam kesepakatan dagang antar kedua negara.

Pigai menyebut pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia. Sehingga Pigai meyakini kesepakatan itu tidak prinsip HAM apa pun.

Baca Juga

"Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Pigai mengklaim pemerintah RI pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya. Oleh karena itu, lanjut Pigai, berdasarkan prinsip HAM maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.

“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” ucap Pigai.

Pigai menjamin penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas. Sebab ada dasar pijakan hukum sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ucap Pigai.

Sebelumnya, pihak Gedung Putih mengungkap kesepakatan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut ternyata memuat penghapusan hambatan perdagangan digital yang membuat data pribadi WNI dapat dikirim ke pihak AS .

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," begitu tulis Gedung putih dalam keterangannya. Rizky Suryarandika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement