Kamis 28 Aug 2025 07:34 WIB

Rupiah Melemah ke Level Rp16.368 Jelang Demonstrasi Buruh 28 Agustus

Nilai tukar rupiah tertekan jelang aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan buruh.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Nilai tukar rupiah melemah 69 poin menuju level Rp16.368 per dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu (27/8/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Nilai tukar rupiah melemah 69 poin menuju level Rp16.368 per dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu (27/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai tukar rupiah melemah 69 poin menuju level Rp16.368 per dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu (27/8/2025). Pengamat menilai, pelemahan mata uang Garuda dipicu sentimen jelang demonstrasi buruh yang diagendakan berlangsung pada Kamis (28/8/2025).

“Pasar mengantisipasi demonstrasi buruh pada Kamis (28/8/2025). Aksi buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan, dengan perkiraan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar,” kata Pengamat Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

Ibrahim mengatakan, sejumlah tuntutan akan disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Tuntutan pertama adalah menolak upah murah, dengan usulan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026.

Perhitungan tersebut merujuk formula resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 168/PUU-XXI/2023, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada rentang 8,5–10,5 persen.

Tuntutan kedua ialah penghapusan outsourcing. Berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Namun, praktik ini dinilai masih meluas, termasuk di BUMN. Karena itu, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

“Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan. Buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh meminta agar PTKP naik menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon juga dihapus,” terangnya.

photo
Karyawan menghitung uang dollar di money changer PT Valuta Artha Mas, ITC Kuningan, Jakarta. - (Republika/Prayogi)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement