Selasa 02 Sep 2025 15:15 WIB

Komnas Pastikan Ada Pelanggaran HAM dalam Peristiwa Rantis Brimob Melindas Ojol Affan Kurniawan

Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut.

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan keluarga mendiang Affan Kurniawan saat melayat di rumah duka, Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Foto: ANTARA FOTO/HO/Setpres-Cahyo
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan keluarga mendiang Affan Kurniawan saat melayat di rumah duka, Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025). Peristiwa itu membuat pengemudi ojol Affan Kurniawan wafat.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

Terkait detail pelanggaran HAM tersebut, Saurlin belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan mendalam. “Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Adapun pada hari ini, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir. Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki. Dia pun memastikan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.

Saat ini, sambung dia, Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman CCTV untuk mengetahui susunan peristiwa.

“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement