REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA/Food Security and Vulnerability Atlas) Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Hotel Grand Sunshine Kecamatan Soreang, Rabu (24/9/2025). Sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama menyampaikan paparannya terkait sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan. Dadang mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, maupun Puskesos di Kabupaten Bandung.
"Jangan sampai tidak tahu kondisi lapangan. Untuk itu dalam pelaksanaan sosialisasi peta ketahanan pangan ini, diharapkan setiap desa menyampaikan informasi mana kategori sangat rentan dan seterusnya. Dengan klasifikasi satu sampai enam, dan ini tidak keluar dari desil 1," kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.
Kang DS menjelaskan kelompok desil satu sudah termasuk kategori miskin ekstrem, yakni masyarakat yang juga tercatat dalam peta ketahanan dan kerentanan pangan.
"Peta ketahanan pangan ini penting untuk data base, yang masuk aplikasi yang sudah disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung," ujarnya.
Setelah diketahui dan datanya lengkap, kata dia, pemerintah kemudian menganggarkan untuk apa yang harus dilakukan.
"Alhamdulillah, selama empat tahun terkahir ini, kita sudah membangun 29.327 rumah melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu) dan masih menyisakan sekitar 10.000 unit lagi," jelasnya.
Ia menegaskan data kerentanan pangan ini salah satu bagaimana memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.
"Akhir dari perjuangan itu, bagaimana supaya masyarakat itu tidak rentan pangan lagi. Kita berharap desil satu ini naik kelas, ini yang kita lakukan. Untuk itu, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat," kata dia.