REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, LONDON--Aplikasi pemindai wajah telah beredar di pasaran. Aplikasi garapan Face.com ini dirilis ke publik seiring dengan kampanye keamanan dari kejahatan dunia maya.
Sama seperti aplikasi yang biasa digunakan oleh aparat penegak hukum guna mengidentifikasi penjahat, Face.com memungkinkan penggunanya untuk mengidentifikasi wajah dari sejumlah sumber data yang dirilis. Akurasinya pun cukup mumpuni yakni mampu mengidentifikasi 9 wajah dari 10 kasus
Manajer Face.com, Gil Hirsch, kepada Sunday Time mengatakan aplikasi yang dibuat pihaknya telah digunakan 5.000 pengembang. "Anda bisa menemukan orang dengan hanya menggunakan foto. Anda juga bisa mencari anggota keluarga berdasarkan data yang terhubung dalam Flikcr, harian versi online, YouTube," paparnya seperti dikutip dari Telegraph, Senin, (23/8).
Gil juga menyebut aplikasi ini juga digunakan oleh organisasi pemerintah Inggris seperti UK Border Agency dan platform jejaring sosial di negara itu. "Teknologi ini juga bisa menemukan keluarga mereka yang hilang dalam bencana kemanusian seperti yang terjadi di Pakistan,"tuturnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Inggris menyatakan tidak ada aturan legal yang membatasi penggunaan aplikasi pemindai wajah untuk kalangan tertentu. "Namun, ada dukungan besar pemegang kebijakan di belakang untuk melindungi privasi individu di dunia maya. Kami perlu mendorong banyak aturan internasional secara ketat," tegasnya.