REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dapat memantau hasil Pilkada serentak 9 Desember mendatang lebih awal di 269 daerah Pilkada melalui aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng). Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan dengan aplikasi tersebut masyarakat bisa mendapat informasi secara luas terkait proses pelaksanaan Pilkada serentak sejak proses pemungutan suara selesai.
Aplikasi ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan Pilpres tahun 2014 lalu, hanya saat Pilpres hanya form C1 yang dipindai dan butuh tujuh hari untuk mengumpulkan 98,6 persen. Menurutnya, dari empat aplikasi yang terdapat pada Situng Pilkada yakni aplikasi pindai (scan), e-rekapitukasi/entry model C1, aplikasi excel untuk formulir rekap, dan aplikasi publikasi hasil Pilkada memang diperuntukkan sebagai upaya transparansi penyelenggara Pemilu. Pasalnya, selama ini banyak dugaan penyimpangan yang diarahkan kepada KPU mengenai proses perubahan suara di lapangan.
"Kita mengupayakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal hasil Pilkada ini, atau berbagai kecurangan yang diarahkan kepada kami," lanjut Husni.
Menurutnya, KPU menargetkan formulir C1 akan terkumpul dalam waktu lebih cepat pasca hasil penghitungan suara selesai dan tentu disertai dengan pengamanan sampai pada KPU kabupaten/kota. Baru setelahnya, proses pindai C1 dilakukan dan dipublikasikan ke pilkada2015.kpu.go.id.
Pasca dipindai C1, proses selanjutnya yakni rekapitulasi C1 dan dimasukkan dalam aplikasi excel untuk formulir rekap. Hasil rekapitulasi tersebut nantinya juga akan dipublikasikan ke situs Situng tersebut.