Rabu 18 Dec 2013 15:01 WIB

DPR Akan Awasi dan Batasi XL

Red: Fernan Rahadi
XL
Foto: XL
XL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses merger dua operator XL Axiata dengan PT Axis Telekom tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya menyebutkan XL merupakan pemain telekomunikasi yang amat perlu diawasi dan dibatasi terkait aksi korporasi berupa merger tersebut supaya tidak timbul monopoli.

"Seharusnya frekuensi dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang frekuensi tersebut. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, terlebih dahulu dikembalikan ke negara, baru setelah itu dilakukan kontes atau lelang," kata Chandra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12).

Chandra mengungkapkan salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger XL-Axis itu adalah persoalan frekuensi. Oleh karena itu, dia juga mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tiba-tiba menyetujui merger itu meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertolak belakang sikapnya dengan Kementerian.