Pegawai negeri sipil

ASN yang Bolos Usai Cuti Bersama Idul Fitri Diberi Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Usai hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta melakukan aktivitas secara normal pada hari pertama kerja pada 3 Juli 2017. Jika kedapatan ada ASN yang tidak disiplin saat hari pertama masuk, akan diambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen...