Ilustrasi Pemerkosaan

Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Hanya Dituntut 13 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus ayah perkosa putri kandung di Depok memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelaku FY (51 tahun) yang memperkosa putri kandungnya MD (16) dituntut 13 tahun hukuman penjara.Ibu kandung MD, Lim (50), mengaku tidak puas dengan proses persidangan di PN Depok selama ini. "Saya tidak puas hasil tuntutan ini yang terlalu ringan. Putri saya...