Buang Sampah/ilustrasi

Berani Buang Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp 50 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Warga Jakarta kini harus berpikir ulang membuang sampah sembarangan di ibu kota. Sebab, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat membuang sampah bukan pada tempatnya. Dalam peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan disebutkan, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp 50 juta.    Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu...