Pengelolaan sampah/ilustrasi

Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jambi Didenda Rp 20 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI—  Seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Slamet, warga RT 04 Perumahan Hadil Lestari, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung divonis hukuman membayar denda sebesar Rp20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan. "Yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor...

Sampah

Buang Sampah Sembarangan di Kab Bandung, Denda 5 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan mengungkapkan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung. Maka, pihaknya tidak segan akan memberikan denda kepada yang bersangkutan bahkan bisa berujung dengan ancaman kurungan penjara. "(Buang sampah sembarangan) Tindak Pidana Ringan, dengan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta bahkan bisa dikurung," ujarnya, Selasa (21/3).Menurutnya, pihaknya...