Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Rafael Alun Sebut Tindakan Mario Dandy Kenakalan Remaja, Apa Kata Kriminolog?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala ikut memberi tanggapan terkait komentar Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, adalah kenakalan remaja. Adrianus menilai bahwa tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora termasuk pada kejahatan oleh remaja."Dari kenakalan remaja menjadi kejahatan oleh remaja," kata Adrianus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa...

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini Nasib AG Jika tak Ada Maaf dari Pihak David

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan. Mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan aparat penegak hukum mengupayakan mediasi dan perdamaian antara pelaku dan pihak korban sehingga tak perlu sampai ke pengadilan. Kepala Pusat...