Hukum Menikah dengan Wanita yang Sedang Hamil

Pertanyaan Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Pak ustadz saya mau tanya :1. Bagaimna hukumnya menikah dengan wanita sudah hamil di luar nikah meskipun anak yang dikandungnya ialah anak dari mempelai pria? dan seandainya bukan dari mempelai pria bagaimana juga hukumnya?2. Apakah hubungan suami istri itu sah ?3. Apakah nanti jika anaknya sudah lahir diharuskan menikah ulang?Mohon penjelasannya beserta dalil Al-Quran dan Al-hadistwasalamualaikum wr.wbEndang   Jawaban Wa'alaikumsalam...