Rabu , 05 May 2021, 12:37 WIB
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji, mengeklaim, alih tugas pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Indriyanto mengatakan pendapat itu dikarenakan Undang-Undang (UU) KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.</p>
<p>"Dengan UU KPK yang barupun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk,...