Jumat 23 Jul 2021 16:54 WIB

Dewas KPK tak Lanjutkan Laporan Terhadap Indriyanto Seno Aji

Dewas KPK sebut laporan Novel Baswedan terhadap Indriyanto Seno Aji tak cukup bukti

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak dapat melanjutkan laporan terhadap anggota mereka, Indriyanto Seno Aji, terkait terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas menilai, laporan terhadap Indriyanto tidak memiliki cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

"Dewas, kami berempat tidak termasuk Pak ISA karena dia yang dilaporkan, secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara ISA sebagaimana dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Jumat (23/7).

Baca Juga

Laporan terhadap Indriyanto Seno Aji diajukan oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya karena diduga telah melanggar etik. Pelanggaran terjadi saat Indriyanto hadir dan memberikan keterangan dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tumpak mengatakan, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewas KPK. Dia melanjutkan, konferensi pers tersebut juga memang perlu dihadiri Dewas, pimpinan dan sekretaris jendral KPK.

Tumpak menjelaskan, hal tersebut mengingat konferensi yang dilakukan pada 5 Mei lalu itu memaparkan rapat hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK, materi konpers menyangkut organisasi dan kelembagaan KPK. Dia menambahkan, kehadiran dewas dalam kegiatan itu juga telah sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang KPK.

Tumpak melanjutkan, Dewas menilai pernyataan Indriyanto yang mengatakan TWK adalah proses hukum yang wajar juga tidak menyalahi aturan. Dia mengatakan bahwa Dewas berpendapat bahwa pernyataan itu merupakan pendapat pribadi.

Sebab dalam Keputusan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewas diatur setiap anggota dapat memberikan informasi berkaitan dengan tugas secara terbuka kepada pers dengan memperhatikan pemberian informasi tidak merugikan bagi institusi.

"Pada 13 Mei, benar, saudara ISA dalam fasilitas sebagai pribadi dan tidak dalam tugas memberikan pendapat yang bersifat normatif," ujar Tumpak.

Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor yaitu Giri Suprapdiono, Novel Baswedan dan Dewa Ayu Kartika serta terlapor Indriyanto.

Sebelumnya, Novel Baswedan bersama dengan puluhan pegawai lainnya melaporkan Indriyanto Seno Aji ke Dewas KPK. Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas KPK terkait Surat Keputusan (SK) 75 pegawai berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Indriyanto juga dilaporkan karena belum mempelajari detail masalah atau laporan para pegawai terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK namun sudah memberikan pendapat ke publik. Dia menegaskan, saat itu Indrianto belum menelaah dokumen namun melontarkan pernyataan publik seolah-olah SK yang ditandatangani Firli Bahuri itu benar meksi dilakukan secara sepihak.

Sementara, SK yang dimaksud bernomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.

Belakangan, Ombudsman menemukan adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement