Kondisi kabel di ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Ahad (19/2/2023). Saat ini Pemkot Bogor tengah mengajukan Raperda Utilitas ke DPRD setempat untuk menata kabel dan box utilitas.

In Picture: Pemkot Bogor akan Tertibkan Kabel Semrawut

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Penkot) Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas ke DPRD Kota Bogor. Raperda ini bertujuan mengatur pemasangan box utilitas untuk menata kabel-kabel yang ada di Kota Bogor. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengatur agar semua operator telekomunikasi menurunkan kabelnya ke box utilitas. Berdasarkan...