(Dari kiri) Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja usai konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)

KPK: PK Hanya Bisa Diajukan Terpidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris dan bukan penegak hukum. Hal ini terkait dengan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. "Kalau PK, kita 'kan dasarnya regulasi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK?...

Polisi cukur rambut sambut kemenangan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2).

Senin , 02 Mar 2015, 19:47 WIB

JK: Kasus BG Otomatis Harus 'Keluar' Dari KPK

Saatnya Jokowi Ambil Keputusa

Selasa , 17 Feb 2015, 08:55 WIB

Sayidina Umar bin Khattab, Jokowi, dan BG