Selasa 14 Apr 2015 11:02 WIB

DPR: KPK Harus Diaudit dalam Penetapan Tersangka BG

Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menilai KPK harus hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. "Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," kata Benny di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/4).

Dia mengatakan apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG, ada konsekuensi yuridis bagi pimpinan KPK ataupun keberlanjutan institusi tersebut.

Menurut Benny, karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan publik maka masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit. "Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati. Dia mengatakan, UU memberi kewenangan penuh kepada KPK dengan pengawasan tinggi dan akuntabilitas tinggi.