REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menilai KPK harus hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. "Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," kata Benny di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/4).
Dia mengatakan apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG, ada konsekuensi yuridis bagi pimpinan KPK ataupun keberlanjutan institusi tersebut.
Menurut Benny, karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan publik maka masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit. "Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati. Dia mengatakan, UU memberi kewenangan penuh kepada KPK dengan pengawasan tinggi dan akuntabilitas tinggi.
Sebelumnya, Kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. Gelar perkara akan digelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (14/4). "Besok (Selasa 14/4) pukul 15.00 WIB penyidik akan gelar perkara bersama kasus Pak Budi Gunawan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak, Senin (13/4).
Victor menjelaskan, gelar perkara BG dilaksanakan secara berbeda, jika sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur kepolisian dan ahli hukum, gelar perkara kasus Budi akan menyertakan unsur dari media massa.
Dia mengatakan surat-surat undangan sudah kami kirimkan, ke pihak KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Pemimpin Redaksi Kompas, Tempo, MetroTV, dan TV One. Ahli hukum yang diundang ialah Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih, dan lain-lain.