Rabu 04 Mar 2015 17:59 WIB
Kasus Budi Gunawan

KPK Wajib Supervisi Kasus BG

 (Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 Haryono Umar menyatakan KPK harus tetap melakukan supervisi, meski kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"KPK kan punya kewenangan untuk korsup (koordinasi supervisi). Nah sekarang, korsup itu harus ditingkatkan. Dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana," kata Haryono di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/2).

Haryono menyampaikan hal tersebut, seusai bertemu dengan pimpinan dan mantan pimpinan serta penasihat KPK antara lain Busyro Muqoddas (pimpinan 2010-2014), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan 2003-2007), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan 2003-2007 dan plt pimpinan 2009-2010), Abdullah Hehamahua (penasihat 2005-2013) dan Said Zainal Abidin (penasihat 2009-2013).

"Mekanisme korsup harus diperbaiki. Makanya salah satu tugasnya Pak Ruki cs ini ialah memperbaiki itu. Pertama, memperbaiki secara internal, kemudian bagaimana bisa menjadi lebih baik. Kemudian, koordinasi dengan penegak hukum lain supaya tidak lagi terjadi hal-hal seperti demikian terutama untuk penguatan payung hukum," jelas Haryono.

Aturan internal yang harus ditegaskan, misalnya, adalah asal instansi penyidik KPK, asas kolektif kolegial putusan pimpinan.

"Ada yang beranggapan harus dari sana (Polri), sedangkan di KPK ini kan ada penyidik sendiri. Kemudian kolektif kolegial, itu bagaimana umpamanya tinggal dua (pimpinan) masih tetap dikatakan kolektif. Itu harus diperbaiki, kalau tidak akan seperti ini terus," tambah Haryono.

Artinya, menurut Haryono harus ada aturan jelas agar KPK dapat bekerja dengan nyaman dan tidak melanggar hukum. Sehingga kasus BG tersebut tidak mungkin ditarik pelimpahannya.

"Kalau ini kan KPK yang melimpahkan. Masa diambil lagi? Jadi aneh," ungkap Haryono.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement