REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan meski KPK telah melimpahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi ia menegaskan KPK tak boleh melepaskan kasus tersebut begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut.
Kejagung, kata dia, wajib melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada KPK dalam bentuk gelar perkara. Jika lembaga pimpinan HM Prasetyo itu membutuhkan informasi dan alat bukti terkait penyidikan, maka Kejagung harus meminta kepada KPK. Di sisi lain, pimpinan KPK juga punya kewajiban untuk mengawal kasus tersebut.
"Jadi Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK," ujarnya, Rabu (4/3).
Sebelumnya, pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan semua mantan komisioner dan pejabat struktural dari periode jilid I. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hasil praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," katanya.