Suasana transaksi jual beli di pasar tradisional.

Gunungkidul Batasi Pengunjung Pasar Rakyat Maksimal 60 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat maksimal 60 persen dari kapasitas. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, aturan ini berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring, hingga usaha skala kecil. Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati...