Melerai Cekcok, Nenek 68 Tahun Diancam Penjara Dua Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang nenek berusia 68 tahun diancam penjara 2 tahun dengan dakwaan penganiayaan. Terdakwa mengaku hanya berusaha melerai.Marsiyah, nama perempuan tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Kuasa hukum Marsiyah mengajukan eksepsi dengan alasan Marsiyah tak melakukan penganiayaan, melainkan hanya melerai dua pihak yang bertengkar.Kejadian ini bermula tanggal 15 November 2009 lalu di Jalan Ayub Gang F...

Rabu , 12 May 2010, 00:54 WIB

UU Pengadilan Anak Mesti Dikaji Ulang