Selasa 25 May 2010 22:23 WIB

Kuasa Hukum Anggodo Dimasalahkan

Rep: fyz/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Wijaya, Selasa (25/5). Salah satunya, mereka berkeras bahwa Bonaran Situmeang harus ditarik dari tim kuasa hukum Anggodo Wijaya.

"Menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Anggodo Wijoyo dan mencabut Surat Kuasa kepada Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum Terdakwa Anggodo dalam perkara ini," kata JPU, Anang Supriatna di sidang Pengadilan Tipikor, Selasa pagi. Menurut JPU, Bonaran dalam perkara ini akan dihadirkan sebagai salah seorang saksi. Hal ini akan menimbulkan pertentangan kepentingan karena kalau masih sebagai Kuasa Hukum, Bonaran akan selalu membela kepentingan Anggodo.

Selain itu, jika tetap sebagai kuasa hukum, Bonaran akan mendengarkan keterangan dari saksi lain. Demikian, keterangan yang diberikannya sebagai saksi akan terpengaruh keterangan saksi lain.

Menanggapi tanggapan ini, Bonaran mengatakan bahwa adalah hak hakim jika ia nantinya tak boleh mewakili Anggodo. Kendati demikian, ia juga mengatakan bahwa jika tak boleh menjadi kuasa hukum, maka keputusan hakim tersebut ganjil. "Tentu semuanya terserah hakim. Tapi ini nanti akan jadi pertama kalinya di Indonesia. Undang-undang advokat mengatur bahwa pengacara tak bisa dijadikan saksi," kata Bonaran selepas pembacaan tanggapan.

Selain menyoal keberadaan Bonaran, JPU juga membantah seluruh keberatan pihak kuasa hukum Anggodo. Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menilai kasus Anggodo adalah kasus pemerasan dan harus diadili di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tipikor. Oleh JPU, hal ini dianggap materi persidangan yang harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement