REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kuasa Hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah mengatakan siap menghadapi pengadilan. Menurut Taufik Basari, salah seorang anggota tim kuasa hukum,merek memilik seluruh bukti yang bisa membantah tudingan suap terhadap Bibit dan Chandra.
“Kami tidak takut jika seandainya kasus ini dibawa ke pengadilan. Kami punya semua bukti utnuk menkaunter seluruh pernyataan pihak kepolisian tentang bukti suap terhadap Pak Bibit dan Pak Chandra,” ujar Taufik via telepon,Ahad (6/6).
Kendati demikian, Taufik mengatakan yang dikhawatirkan pihaknya adalah dampak dari proses peradilan terhadap Bibit dan Chandra. Proses tersebut menurut dia bisa menjadi legitimasi bagi pihak-pihak yang merekayasa kasus ini. Selain itu, kasus ini otomatis akan melemahkan KPK terkait kurangnya kepemimpinan disana jika Bibit dan Chandra dinonaktifkan.
Selain itu, kata Taufik, jika hendak mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini, pihak penegak hukum harus melihat dulu hasil dari persidangan Anggodo Wijoyo, orang yang diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Di sana (persidangan Anggodo) kan bisa dilihat apakah benar duitnya sampai ke Pak Bibit dan Chandra. Kalau terbukti (menerima) baru diproses (Bibit dan Chandra),” kata Taufik.
Sementara ini, Taufil mewakili kuasa hukum menyerahkan kelanjutan proses terhadap Bibit-Chandra ke pihak Kejaksaan Agung. Mereka sudah menyiapkan sikap jika nantinya Kejaksaan Agung memutuskan mendeponeering kasus ini, mengajukan SKP2 kembali, maupun meneruskan perkara ke pengadilan.