Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

Psikolog: AY dan Pelaku Sama-Sama Korban

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota (Polresta Pontianak), Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SMP berinisial AY. Di sisi lain, para pelaku perundungan yang masih berstatus anak juga dianggap korban. Pelaku perundungan terhadap AY telah mengakui perbuatan mereka di hadapan polisi. External Link: Postingan Polres Pontianak Dari bukti yang terkumpul, pada...