![Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/021584500-1676371485-830-556.jpg)
Selasa , 14 Feb 2023, 18:45 WIB
In Picture: Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman Penjara 13 tahun
![Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/032934200-1673864859-830-556.jpg)
Selasa , 14 Feb 2023, 14:31 WIB
Soal Vonis Ricky Rizal, Pengacara Brigadir J: Harus Lebih Berat
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ICJR kirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan agar vonis Richard Eliezer ringan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/061353300-1674662683-830-556.jpg)
Senin , 30 Jan 2023, 14:50 WIB
ICJR Kirim Amicus Curiae untuk Ringankan Vonis Richard Eliezer
![Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/032934200-1673864859-830-556.jpg)
Selasa , 24 Jan 2023, 15:51 WIB
Ricky Rizal Bantah Hendak Bunuh Brigadir J dengan Tabrakan Mobil
![Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). LPSK mendesak Jaksa Agung untuk revisi tuntutan hukuman pidana untuk Richard Eliezer.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/030756200-1674031411-830-556.jpg)
Kamis , 19 Jan 2023, 12:16 WIB
LPSK Desak Jaksa Agung Revisi Tuntutan Bharada Eliezer
![Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut 12 tahun lebih berat dari Putri, Kuat dan Ricky yang 8 tahun.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/030160200-1674031400-830-556.jpg)
Kamis , 19 Jan 2023, 00:22 WIB
Teriakan Membela Richard Eliezer yang Dituntut Lebih Berat dari Trio Putri, Kuat dan Ricky
![Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/030756200-1674031411-830-556.jpg)
Rabu , 18 Jan 2023, 16:19 WIB
Putri-Kuat-Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Justru Richard Eliezer 12 Tahun
![Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/032934200-1673864859-830-556.jpg)
Senin , 16 Jan 2023, 18:11 WIB
Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara
![Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum Kuat Maruf menghadirkan Arif Setiawan sebagai saksi ahli pidana dan tim penasehat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli digital forensik. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/056712000-1672636623-830-556.jpg)
Senin , 02 Jan 2023, 22:48 WIB
Ahli Sebut Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua dalam Situasi Ambigu
![Saksi Arif Setiawan bersiap memberi keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum Kuat Maruf menghadirkan Arif Setiawan sebagai saksi ahli pidana dan tim penasehat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli digital forensik. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/070860100-1672637709-830-556.jpg)
Senin , 02 Jan 2023, 16:54 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal 2
![Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum Kuat Maruf menghadirkan Arif Setiawan sebagai saksi ahli pidana dan tim penasehat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli digital forensik. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/050001400-1672636607-830-556.jpg)
Senin , 02 Jan 2023, 12:27 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
![Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Brigjen Benny Ali dan terdakwa Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/011624600-1670387242-830-556.jpg)
Rabu , 07 Dec 2022, 13:05 WIB
In Picture: Jendral Polisi Bintang Satu Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
![Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/066482100-1669008353-830-556.jpg)
Terdakwa Ricky Rizal Akui Pindahkan Saldo Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ricky Rizal (RR) mengakui memindahkan isi saldo rekening BNI milik Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) setelah pembunuhannya, Jumat (8/7). Pemindahan saldo tersebut dilakukan pada Senin (11/7) atas perintah dari terdakwa Putri Candrawathi Sambo. Total Rp 200 juta yang dipindahbukukan melalui mobile banking. “Saya lakukan (pemindahbukuan) atas perintah dari Ibu Putri Sambo. Karena yang bersangkutan (J) sudah...
![Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/070455700-1669008414-830-556.jpg)
Senin , 21 Nov 2022, 16:39 WIB
In Picture: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Nofriansyah di PN Selatan Kembali Dimulai
![Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (kanan) bersama saksi dari pegawai swasta Anita Amalia Dwi Agustin (kiri) dan Raditya Adhyaksa (tengah) saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/018408100-1669008333-830-556.jpg)
Senin , 21 Nov 2022, 12:27 WIB
Saksi Sebut Ricky Rizal Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir Josua
![Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/019178800-1667373616-830-556.jpg)
Rabu , 02 Nov 2022, 16:42 WIB
In Picture: Keluarga Brigadir J Jadi Saksi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf
![Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga dari Brigadir J, diantaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. Dalam keterangannya, orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hanya meminta maaf, namun harus disertai keterangan yang jujur dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap anaknya.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/048420200-1667371017-830-556.jpg)
Rabu , 02 Nov 2022, 13:55 WIB
In Picture: Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Ricky Rizal
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal melepas rompi tahanan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/037440800-1666014362-830-556.jpg)
Senin , 17 Oct 2022, 20:54 WIB