Kamis 19 Jan 2023 12:16 WIB

LPSK Desak Jaksa Agung Revisi Tuntutan Bharada Eliezer

LPSK mendesak Jaksa Agung untuk revisi tuntutan hukuman pidana untuk Richard Eliezer.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). LPSK mendesak Jaksa Agung untuk revisi tuntutan hukuman pidana untuk Richard Eliezer.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). LPSK mendesak Jaksa Agung untuk revisi tuntutan hukuman pidana untuk Richard Eliezer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun. JPU dianggap mengabaikan masukan LPSK soal hukuman ringan bagi Eliezer karena berstatus justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendorong agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengoreksi tuntutan terhadap Eliezer. Edwin masih berharap bahwa Eliezer pantas mendapat tuntutan ringan. Apalagi ia meyakini ada mekanisme yang bisa ditempuh JA untuk merealisasikannya.

Baca Juga

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, JA bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1).

Edwin mencontohkan jaksa yang pernah merevisi tuntutan satu tahun menjadi bebas bagi seorang istri Valencya alias Nancy Lim, yang dipidana karena mengomeli suami yang mabuk, Chan Yu Ching. Hal ini dianggap menjadi sejarah bagi kejaksaan.

"Kasus itu bisa jadi contoh agar Jaksa Agung merevisi tuntutannya," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan Jaksa agar memperhatikan rasa keadilan di masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga Jaksa tak hanya berpatokan pada aspek hukum di atas kertas saja. Ia khawatir tuntutan terhadap Eliezer justru mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mestinya rasa keadilan di masyarakat itu menjadi pertimbangan Jaksa ketika akan membacakan tuntutannya," ucap Edwin.

Diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih rendah dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Eliezer dinilai Jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement