Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

Soal Diskriminasi Upah TKA, Ini Jawaban Menaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan secara prinsip seluruh aturan ketenagakerjaan nasional tidak membolehkan adanya diskriminasi upah untuk pekerjaan dan dalam perusahaan yang sama. Upah tidak boleh dibedakan karena faktor perbedaan jenis kelamin, agama, ras, warna kulit, paham politik maupun asal-usul sosial yang menghambat adanya kesetaraan perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan.Namun, upah bisa saja berbeda apabila...

Hanif Dhakiri

Jumat , 04 Sep 2015, 17:49 WIB

TKA Ilegal akan Dideportasi

Tenaga kerja asing  (ilustrasi)

Selasa , 25 Aug 2015, 11:41 WIB

'Bedol Desa' Ala TKA

Deportasi (ilustrasi)

Selasa , 25 Aug 2015, 08:57 WIB

Pemerintah Deportasi 6.300 WNA