Selasa 25 Aug 2015 11:41 WIB

'Bedol Desa' Ala TKA

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Indrayana mengkhawatirkan terjadinya 'bedol desa' akibat membanjirnya tenaga kerja asing ke berbagai proyek pembangunan di Tanah Air. Apalagi, pemerintah sedang aktif melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat sektor ketenagakerjaan.

Deregulasi peraturan yang mempermudah syarat mempekerjakan TKA di Indonesia tersebut membuat sejumlah perusahaan dan kontraktor asing seenaknya membawa tenaga kerja dari negara asal mereka.

Indrayana mencontohkan TKA yang melakukan 'bedol desa' itu bukan hanya level pemilik modal, CEO, dan tenaga ahli saja, melainkan dikhawatirkan merembes ke level buruh.

"Tidak ada aturan di negara manapun di dunia, termasuk Indonesia yang mewajibkan investor boleh bawa orangnya sampai ke kacung. Kalo 'bedol desa' ini terjadi, kasihan kawan-kawan kita di daerah yang menganggur," kata Indrayana, Selasa (25/8).

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan jumlah TKA di Indonesia saat ini didominasi warga negara Cina (16.238 orang), Jepang (10.873 orang), dan Korea Selatan (8.172 orang). Jumlah angkatan kerja produktif di Indonesia saat ini mencapai 128,3 juta orang.

Dari jumlah tersebut, jumlah yang bekerja hanya 120,8 juta orang. Artinya, mereka yang menganggur mencapai 7,5 juta orang.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf, jika pemerintah mempermudah persyaratan untuk TKA di Indonesia, maka pengangguran di Indonesia juga perlu diberi ruang lebih luas untuk bekerja di proyek-proyek asing. Perbandingannya adalah 1:2.

"Jika pemerintah misalnya membuka kesempatan untuk 10 ribu TKA, maka harus dibuka juga peluang untuk 20 ribu TKDN. Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan dua juta lowongan pekerjaan setiap tahunnya untuk rakyat. Saya rasa ini win-win solution," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement