Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. Republika/Thoudy Badai

Massa Buruh Mencoba Terobos Gerbang Tol Pedati Jaktim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa buruh dari sejumlah aliansi mencoba menerobos masuk ruas Tol Wiyoto Wiyono melalui Gerbang Tol Pedati, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat (19/11). Buruh akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menunut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 10 persen. Wahyudi, saksi mata di lokasi menjelaskan, bahwa massa buruh itu hendak...