REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyoroti soal surat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal formula pengupahan yang ditanggapi salah alamat. Menurut Riza, langkah Anies dalam bersurat itu merupakan upaya untuk memperbaiki dan merevisi formula upah 2022 nanti.
"Karena ini masalah buruh, sektor tenaga kerja, termasuk buruh ada di kementerian, makanya kami bersurat ke situ (Kemenaker)," kata Riza kepada awak media, kemarin malam.
Menurut Riza, kenaikan lima persen UMP yang disetujui juga oleh pihak pengusaha menjadi salah satu komponen dalam surat itu. Utamanya, untuk merevisi PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Para buruh memahami dan mengerti. Kami ingin buruh lebih baik, lebih sejahtera, juga pengusaha, dan masyarakat Jakarta namun semuanya harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan diklaim telah menanggapi surat dari Anies soal kaji ulang formula upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dikatakan staf khusus Kemenaker, Dita Indah, surat itu diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Dita, surat yang beredar di media massa itu juga nyatanya kurang tepat jika dikirimkan kepada Kemenaker. Terlebih, saat keputusan itu merupakan turunan dari PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sehingga tidak bisa diubah semata-mata oleh Kemenaker.