Selasa 30 Apr 2013 20:53 WIB

Pascabentrokan Berdarah, Irwasum Polri Datang ke Musi Rawas

Rep: Maspril Aries/ Red: Heri Ruslan
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).
Foto: ANTARA/ Feny Selly
SeJumlah warga menutup Jalan lintas sumatera (Jalinsum) di kawasan Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pascabentrok antara massa pendukung pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan polisi yang mengakibat empat orangt warga tewas, Irwasum Polri Komjen Pol Drs Sudjawo langsung datang ke Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP R Djarod Padakova, Selasa (30/4) menjelaskan, setelah tiba di Bandara Sultan Mahmub Badaruddin II dari Jakarta, Irwasum Polri yang didampingi Kadiv Propam Irjen Pol Drs Syafrudin bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution langsung kembali terbang dengan helikopter menuju Musi Rawas.

Setiba di Lubukinggau, Irwasum Komjen Sudjarwo dan rombongon langsung menuju ke RSUD Sobirin membesuk warga yang menjadi korban bentrok dan dari rumah sakit rombongan menuju ke Kecamatan Rupit untuk menjumpai warga setempat.

Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution usai melakukan rapat internal dengan unsur muspida Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di rumah Bupati Mura menyatakan rasa prihatin dan belasungkawa terhadap para korban

“Sebagai Kapolda Sumsel saya bertanggung jawab penuh terhadap para korban. Termasuk para anggota Polri siap dihukum yang bersalah dan saya  bertanggungjawab penuh pengobatan pasien,” kata mantan Wakabareskrim Polri.

Kapolda Sumsel meminta kepada semua pihak untuk menarik pelajaran pelajaran dari masalah yang terjadi di Musi Rawas. “Dalam menyelesaikan masalah harus sesuai aturan yang ada sehingga tidak ada provokasi. Jangan dengan menggerakkan  massa,” katanya.

Untuk tindak lanjut dan penanganan dari masalah yang terjadi, Kapolda Saud Usman Nasution menjelaskan, “Setelah situasi kondusif di lapangan akan segera dilakukan olah tempat kejadian perkara. Sehingga jika anggota Polri yang melanggar aturan hukum segera diproses sesuai hukum mulai dari displin ataupun pelanggaran standar operasi prosedur bisa diberikan sanksi pidana.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement