Senin 14 Jul 2014 22:00 WIB

Aktivis Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Pati

Red: Julkifli Marbun
Pabrik Semen Kupang, NusaTenggara Timur
Pabrik Semen Kupang, NusaTenggara Timur

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Aktivis menolak pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin, dengan cara melayangkan somasi kepada Bupati Pati terkait pengumuman permohonan izin lokasi rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gampung.

Penyampaian somasi tersebut, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan warga dari Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Kayen yang digelar di depan pintu masuk Kantor Bupati Pati sejak pukul 09.00 WIB, Senin.

Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membawa poster bertuliskan "tolak pabrik semen", "kotane entuk adipuro bupatine mafia tambang", dan "kami butuh lahan untuk bertani".

Para pengunjuk rasa juga sempat merobohkan pintu masuk ke kompleks perkantoran bupati Pati.

Koordinator aksi, Nur Slametdiansyah, di Kudus, Senin, menuntut, bupati mencabut pengumuman permohonan izin lokasi rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gampung dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) itu.

Apalagi, kata dia, pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto itu telah dipasang di kantor Kecamatan Kayen dan Tambakromo.

Selain itu, lanjut dia, bupati juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat serta memublikasikannya lewat media massa.

"Jika dalam jangka waktu 15 hari belum ditindaklanjuti, kami mengancam akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dasar keberatan warga, kata dia, secara subtansi sejak 2010 mayoritas warga Sukolilo, Kayen dan Tambakromo menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT SMS.

Pengumuman tersebut, lanjut dia, dianggap melanggar Undang-undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 36 ayat (2) dijelaskan bahwa izin lingkungan bisa diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan dan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hingga kini, lanjut dia, belum ada keputusan kelayakan lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL.

"Artinya, proses permohonan izin lingkungan baru bisa dilaksanakan setelah keputusan kelayakan lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL diterbitkan," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Pati, Pujo Winarno yang menemui pengunjuk rasa mengungkapkan, surat somasi warga akan disampaikan kepada bupati.

"Nantinya akan dilakukan kajian terlebih dahulu," ujarnya.

Terkait tahapan yang dinilai melanggar, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 27/2012 Tentang Izin Lingkungan tahapan saat ini sudah benar.

Kabid Tata Lingkungan pada BLH Pati, Agus Setiaji menambahkan, hingga kini belum ada izin lingkungan dari PT SMS, sedangkan yang ada saat baru pengajuan dari perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement